THE BASIC PRINCIPLES OF OTORITAS BANDAR UDARA PALING GACOR

The Basic Principles Of Otoritas Bandar Udara Paling Gacor

The Basic Principles Of Otoritas Bandar Udara Paling Gacor

Blog Article

Adapun golongan orang yang diperbolehkan memasuki daerah publik terbatas dan daerah bukan publik sebagaimana dijelaskan tadi, adalah orang yang sudah mendapatkan izin atau mempunyai pas bandar udara, dan para penumpang yang akan berangkat, atau penumpang yang baru datang menggunakan pesawat.

3. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila kendaraan tidak berkaca) untuk memudahkan pengawasan selama berada didaerah RPA dan NPA di Bandar Udara

Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara.

Tidak bisa disalahkan memang ketika ada masyarakat yang masih belum kenal Otban atau Otoritas Bandara, bahkan sebagian besar masyarakat tak tahu Otban itu apa.

Pengawasan Perbatasan: Petugas imigrasi bertugas mengawasi perbatasan negara dan mencegah masuknya orang yang tidak diinginkan;

Pelaksanaan dan pengaturan, pengendalian dan pengawasandibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara dibandar udara, dan pelaksanaan ketentuan mengenai organiasasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;

Dengan banyaknya unsur di dalam place bandara, sebenarnya sering menimbulkan berbagai dinamika layanan juga. Seperti misalnya Ketika musim haji seperti saat ini, dimana layanan dealing with bandara untuk keberangkatan jamaah umrah biasanya dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Daerah operasi bagi kendaraan di area terbatas Bandar Udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas yang meliputi :

Maksudnya tempat ini merupakan lokasi dimana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku di bandara tersebut.

Kendaraan/peralatan adalah alat yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di bandar udara sesuai dengan peruntukannya.

Kesimpulannya, secara logika petugas imigrasi hanya akan ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kecuali apabila terdapat kondisi di mana Institusi (unsur lain bandara) seperti BNN atau kepolisian meminta bantuan yang bersifat urgensi, misalnya terkait dugaan adanya gangguan keamanan yang butuh campur tangan imigrasi sehingga petugas imigrasi harus turun tangan dalam hal ini. Itupun hanya bagi WNA.

Untuk memperkuat pengawasan, mengingat luasnya wilayah dan kompleksitas persoalan penerbangan nasional, diperlukan penguatan peran Kantor Otoritas Bandar Udara dalam hal pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Di Kalimantan Timur, saat ini transportasi melalui udara memegang peranan penting, dimana di beberapa daerah merupakan daerah pengeboran minyak, batu bara dan lainnya, sehingga memerlukan mobilitas yang tinggi antar daerah, dalam maupun luar propinsi. Dengan demikian, fungsi transportasi udara untuk kegiatan tersebut sangat crucial. Di Balikpapan, salah satu kota dalam propinsi ini, terdapat Bandar Udara Internasional Sepinggan yang menurut sejarah awalnya digunakan untuk kegiatan Perusahaan otban3.web.id Minyak Belanda (BPM). Dewasa ini, Bandara Sepinggan dianggap sudah tidak mampu menampung jumlah penumpang yang ada. Oleh karena hal tersebut, perlu direncanakan pengembangan untuk Bandara Sepinggan ini. Dalam merencanakan pengembangan suatu lapangan terbang harus memperkirakan arus lalu lintas di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penelitian yang akan dilakukan bersifat exploration.

Uji laik Kendaraan dan uji laik alat pemadam kebakaran (firex) dilakukan oleh petugas dari Kantor Adbandara sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Report this page